Sejumlah Baleho Tidak Sesuai Aturan, Satpol PP Inhil Turun Tertibkan 

KILASRIAU.com, Tembilahan - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir lakukan penertiban reklame/razia rutin (non yustisi) bidang penegakan produk hukum daerah (PPHD) di wilayah Kecamatan Tembilahan Kota dan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (24/6/2019) pukul 09.00 WIB. 

Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri hilir Drs. TM. Saifullah, MM melalui Kabid PPHD, Syofran, S.Sos., MM dan  didampingi Kasi PPPPNS Riyan Wanda Kasuma yang diikuti anggota PPHD dengan jumlah personil 30 orang. 

"Jadi tujuan penertiban ini untuk menertibkan baleho yang sudah tidak layak pakai. Harus kita tertibkan, dan seperti pemasangan baleho sembarangan juga kita tertibkan," kata Kabid PPHD, Syofran, S.Sos.


Syofran juga menyebutkan setiap baleho harus memiliki rekom Satpol-PP dan titik letak baleho sudah ditentukan sesuai dengan surat perintah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja nomor 02/SP-POL.PP/P PPHD/P3PNS/VI/2019 untuk melakukan operasi penertiban reklame di wilayah Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu. 

"Dari hasil kegiatan penertiban  reklame ada sebanyak 32 unit reklame yang kadarwarsa dan tidak memiliki izin yang akan di tertibkan," jelasnya. 

Sementara itu, Kasi PPPPNS Riyan Wanda Kasuma menambahkan   kepada setiap orang yang ingin memasang baleho harus mengikuti peraturan daerah yang sudah ditentukan.

"Bagi setaip orang ingin memasang  baleho agar mengikuti peraturan daerah  yang sudah ditentukan  supaya kita tertib dalam pemasangan baleho. Titik pemasangan sudah kita tentukan, biar teratur dan tidak sembarangan"

Riyan Wanda Kasuma juga menyebutkan bagi yang melanggar aturan akan di berika tegur dan diberikan penjelasan. 

"Yang melanggar aturan tetap kita tegur dan diberikan penjelasan, biar pemasang baleho mengerti" tutupnya.


Baca Juga